Minggu, 07 Juni 2015

jenis-jenis perusahaan di indonesia

BAB I
PENDAHULUAN


1.1     Latar Belakang
Istilah perusahaan mulai dikenal pada saat disusunnya RancanganWetboek van Koophandel (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) yang kemudian berlaku di Netherland (Belanda) sejak tahun 1838. Berdasarkan asas konkordansi,Wetboek van Koophandel dinyatakan pula berlaku di Hindia Belanda (Indonesia) sejak tahun 1848 hingga saat ini..
Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum/ usahatertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan
Adapun jenis-jenis perusahaan dibagi kedalam beberapa kelompok yakni
1.      Jenis perusahaan menurut BPS
2.      Jenis perusahaan menurut objek kegiatan
3.      Jenis perusahaan menurut peringkat usaha
4.      Jenis perusahaan menurut status kepemilikan
5.      Jenis perusahaan berdasarkan status hukum

Berdasarkan latar belakan tersebut , maka dalam kesempatan kali ini penulis akan mengkaji lebih dalam tentang jenis-jenis perusahaan berdasarkan status hukumnya
.




BAB II
PEMBAHASAN


1.       Perusahaan Berdasarkan Status Hukum
Bentuk usaha atau bentuk pemilikan perusahaan ada yang berbentuk badan hukum dan tidak berbadan hukum. Yang dimaksud dengan berbadan hukum yaitu badan usaha yang mempunyai kekayaan sendiri, terpisah dari harta kekayaan para pendirinya. Para anggota tidak bertanggung jawab dengan harta kekayaannya diluar yang tersebut dalam saham yang dimilikinya, dan sebaliknya.

2.  Jenis Perusahaan Berdasarkan Status Hukum
·       Perusahaan Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara republic Indonesia. Dilihat dari segi pengolahannya, maka perusahaan Negara dapat dibagi menjadi 2 yaitu: BUMN (badan usaha milik Negara) ditingkat pusat BUMD (Badan usaha milik daerah).
-     Perseroan terbatas Negara (Persero)
-     Perusahaan Negara umum (Perum)
-     Perusahaan Negara jawatan (Perjan)
-     Perusahaan daerah (PD)
·       Badan usaha milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
·       Perusahaan perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara republic Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
·       Perusahaan perseroan tebuka adalah persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu.
·       Perusahaan umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi.
·       Perusahaan swasta.
- Perusahaan swasta nasional.

1.    Usaha perseorangan.
2.    Firma.
3.    CV (commanditaire vennotschaap).
4.    PT (perseroan terbatas).

- Perusahaan swasta asing.
1.    Agraris tradisional.
2.    Agraris industry.
3.    Industry agraris.
4.    Industri.
5.    Jasa.

v Koperasi , Menurut undang-undang NO. 12 Tahun 1967, koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badab-badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas-asas kekeluargaan


A.  Badan Usaha Berbadan Hukum
v  Perseroan Terbatas (PT)
     Perseroan Terbatas (PT/ Korporasi /Korporat) : perusahaan yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan tanggung jawab hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dan anggota pemegang saham terbatas pada saham yang dimilikinya.
Ø Ciri dan sifat PT :
-  Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
 Modal dan ukuran perusahaan besar.
-  Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
-  Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
-  Kepemilikan mudah berpindah tangan
-  Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai.
- Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk   dividen.
-  Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham.
-  Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Ø Keuntungan PT:
-        Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
-       Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
-       Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
-       Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewaktu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
-       Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham.
-       Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan

Ø Kekurangan  PT:
-       Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenak an pajak
-       Keterjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
-       Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
-       Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
-       Contoh PT : PT. PELNI, PT. PERTAMINA, PT. ASTRA, PT. PLN, PT. ANGKASA PURA.

v  Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum. Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Ø  Fungsi Koperasi
-       Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia.
-       Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia.
-       Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia.
-       Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
Ø  Peran dan Tugas Koperasi
-       Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia
-       Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia.
-       Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
Ø Jenis-jenis Koperasi, diantaranya :
Berdasarkan kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Secara umum koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
1)   Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
2)   Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi
Berdasarkan fungsi-fungsi yang dilakukan ada tiga macam koperasi yaitu :
1)   Koperasi Produksi adalah koperasi yang bertujuan memproduksi dan menjual barang secara bersama-sama.
2)   Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang mempunyai kegiatan di bidang penyediaan barang-barang yang dibutuhkan konsumen, terutama anggota koperasi.
3)   Koperasi Kredit adalah koperasi yang beroperasi di bidang pemberian kredit kepada para anggota dan yang bukan anggota dengan bunga yang serendah-rendahnya.
Ø  Sumber Keuangan Koperasi
-       Anggota Koperasi
Modal yang dikumpulkan oleh para anggota dapat dibedakan menjadi:
* Simpanan poko.
* Simpanan wajib.
* Simpanan sukarela.
-   Pinjaman
-   Hasil Usaha
-   Penanaman Modal


v  Yayasan
Yayasan merupakan sebuah badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan.. Tujuan pendirian yayasan untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Misalnya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan. Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas.
Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara lain :
1.                  Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
2.                  Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
3.                  Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
4.                  Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari materi.
5.                  Kewenangan materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.
6.                  Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat meminta pertimbangan instalasi terkait.

B. Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum
v  Firma
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan.Untuk mendirikan firma terdiri dari dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta di bawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
Ø Ciri dan sifat firma
-       Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
-       Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
-       Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
-        Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
-       Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
-        Mudah memperoleh kredit usaha.
Ø  Keuntungan Firma
-        Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat karena dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
-       Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karena dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
-       Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
-       Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Ø  Kekurangan Firma
-           Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
-           Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
-          Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
-          Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.

v  Perseroan Komanditer (CV)
Commanditaire Vennootschaap lebih sering disingkat dengan CV merupakan suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Persekutuan yang terdiri dari sekutu aktif (anggota yang mengelola usaha dan melibatkan harta pribadinya ketika krisis finansial) dan sekutu pasif (anggota yang menanamkan modal saja).
Ø  Ciri dan sifat CV
-     Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
-      Modal besar karena didirikan banyak pihak
-     Tidak berbadan hukum
-     Mudah mendapatkan kredit pinjaman
-     Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
-     Relatif mudah untuk didirikan
-     Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Ø  Keuntungan CV
-      Proses pendiriannya relatif mudah
-     Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
-      Lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
-     Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
-     CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutukomplementer.
-     Mudah memperoleh kredit
Ø  Kerugian CV
-     Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
-       Sulit menarik kembali modal
-       Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu

v  Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan yaitu badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh seseorang secara pribadi yang bertanggung jawab penuh atas semua resiko dan aktivitas yang dijalankan perusahaan. Perusahaan perseorangan lebih mudah didirikan karena tidak perlu izin usaha, tidak perlu berbadan hukum, dan modalnya tidak besar.
Ø  Ciri  perusahaan perseorangan
-          Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
-          Tanggung jawab tidak terbatas dan bias melibatkanharta pribadi
-          Tidak ada pajak, yang ada adalah retribusi
-          Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
-          Keuntungan yang kecil terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
-          Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
-          Sewaktu-waktu dapat dipindahtangankan
Ø  Keuntungan perusahaan perseorangan
-          Seluruh laba menjadi miliknya, Bentuk perusahaan perseorangan ini memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
-          Kepuasan pribadi, Prinsip satu pemimpin merupakan alasan yang paling baik untuk mengambil keputusan dalam pendirian usaha perseorangan. Jika berhasil insentif yang diterima akan lebih besar sehingga pemilik akan merasa puas.
-          Kebebasan dan Fleksibilitas, Pemilik usaha perseorangan ini tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan. Pemilik juga sebagai pimpinan dapat mengambil keputusan dengan cepat dalam kesempatan yang pendek.
-          Mudah memperoleh kredit, tangung jawabnya tidak terbatas pada modal usaha saja, tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik, maka resiko kreditnya lebih kecil.
-          Sifat kerahasiaan, Dalam usaha perseorangan ini tidak perlu dibuat laporan keuangan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
Ø  Kekurangan perusahaan perseorangan
-          Tanggung jawab pemilik tidak terbatas, Artinya aset pribadi tidak dapat dibedakan dengan aset perusahaan. Dan juga kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
-          Sumber keuangan terbatas, Karena pemilik hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
-          Kesulitan dalam manajemen, Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pencarian kredit, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit dibanding oleh beberapa orang.
-          Kelangsungan usaha kurang terjamin, Kematian pemilik, bangkrut, atau sebab lainnya dapat menyebabkan usaha perseorangan ini berhenti kegiatannya.
-          Kurangnya kesempatan pada karyawan, Karyawan yang bekerja pada usaha perseorangan akan tetap menduduki posisinya dalam jangka waktu yang relatif lama.



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.

3.2 Saran
  Badan usaha terdiri atas beberapa jenis, sehingga sangat penting bagi kita untuk mengetahui teori- teori tentang masing- masing badan usaha baik itu mengenai kekurangan ataupun kelebihannya.Ø
  Dalam mendirikan badan usaha harus sesuai dengan prosedur agar nantinya dalam menggeluti dunia perekonomian tidak mengalami kerugianØ.










DAFTAR PUSTAKA