BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Istilah perusahaan mulai
dikenal pada saat disusunnya RancanganWetboek van Koophandel (Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang) yang kemudian berlaku di Netherland (Belanda) sejak
tahun 1838. Berdasarkan asas konkordansi,Wetboek van Koophandel dinyatakan
pula berlaku di Hindia Belanda (Indonesia) sejak tahun 1848 hingga saat ini..
Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki
badan hukum/ usahatertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas
untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi
perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena
badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran
atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan
memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka
perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang
berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan
Adapun jenis-jenis perusahaan dibagi kedalam beberapa
kelompok yakni
1. Jenis perusahaan menurut BPS
2. Jenis perusahaan menurut objek
kegiatan
3. Jenis perusahaan menurut
peringkat usaha
4. Jenis perusahaan menurut
status kepemilikan
5. Jenis perusahaan berdasarkan
status hukum
Berdasarkan latar belakan tersebut , maka dalam
kesempatan kali ini penulis akan mengkaji lebih dalam tentang jenis-jenis
perusahaan berdasarkan status hukumnya
.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Perusahaan
Berdasarkan Status Hukum
Bentuk usaha atau bentuk pemilikan perusahaan ada yang
berbentuk badan hukum dan tidak berbadan hukum. Yang dimaksud dengan berbadan
hukum yaitu badan usaha yang mempunyai kekayaan sendiri, terpisah dari harta
kekayaan para pendirinya. Para anggota tidak bertanggung jawab dengan harta
kekayaannya diluar yang tersebut dalam saham yang dimilikinya, dan sebaliknya.
2. Jenis Perusahaan Berdasarkan Status
Hukum
· Perusahaan
Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya
dimiliki oleh Negara republic Indonesia. Dilihat dari segi pengolahannya, maka
perusahaan Negara dapat dibagi menjadi 2 yaitu: BUMN (badan usaha milik Negara)
ditingkat pusat BUMD (Badan usaha milik daerah).
- Perseroan
terbatas Negara (Persero)
- Perusahaan
Negara umum (Perum)
- Perusahaan
Negara jawatan (Perjan)
- Perusahaan
daerah (PD)
· Badan usaha
milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan modal secara langsung yang
berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
· Perusahaan
perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya
terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh
Negara republic Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
· Perusahaan
perseroan tebuka adalah persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya
memenuhi kriteria tertentu.
· Perusahaan
umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan tidak
terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan jasa yang bermutu tinggi.
· Perusahaan
swasta.
-
Perusahaan swasta nasional.
1. Usaha perseorangan.
2. Firma.
3. CV (commanditaire
vennotschaap).
4. PT (perseroan terbatas).
- Perusahaan swasta asing.
1. Agraris tradisional.
2. Agraris industry.
3. Industry agraris.
4. Industri.
5. Jasa.
v Koperasi , Menurut undang-undang NO.
12 Tahun 1967, koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social,
beranggotakan orang-orang atau badab-badan hokum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas-asas kekeluargaan
A. Badan
Usaha Berbadan Hukum
v Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT/
Korporasi /Korporat) : perusahaan yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki
oleh dua orang atau lebih dengan tanggung jawab hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi dan anggota pemegang saham terbatas pada saham
yang dimilikinya.
Ø Ciri dan sifat PT :
- Kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
- Modal
dan ukuran perusahaan besar.
- Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di
tangan pemilik saham.
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak
memiliki bagian saham.
- Kepemilikan mudah berpindah tangan
- Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan
/ pegawai.
- Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham
dalam bentuk dividen.
- Kekuatan dewan direksi lebih besar
daripada kekuatan pemegang saham.
- Pajak berganda pada pajak penghasilan /
pph dan pajak deviden
Ø Keuntungan PT:
- Pemegang
saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
- Mudah
mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
- Kelangsungan
hidup perusahaan lebih terjamin
- Terdapat
efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat
diganti sewaktu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
- Kepengurusan
perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang
saham.
- Diatur
dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang
mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan
Ø Kekurangan PT:
- Merupakan subjek
pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang
saham akan dikenak an pajak
- Keterjamin
rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang
saham
- Proses
pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
- Proses
Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan
perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS)
- Contoh PT :
PT. PELNI, PT. PERTAMINA, PT. ASTRA, PT. PLN, PT. ANGKASA PURA.
v Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari
kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun
dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum. Menurut undang-undang
nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas
kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Ø Fungsi Koperasi
- Sebagai
urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia.
- Sebagai
upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia.
- Untuk
meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia.
- Memperkokoh
perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
Ø Peran dan Tugas Koperasi
- Meningkatkan
tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia
- Mengembangkan
demokrasi ekonomi di Indonesia.
- Mewujudkan
pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan
mengembangkan setiap potensi yang ada.
Ø Jenis-jenis Koperasi, diantaranya :
Berdasarkan
kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Secara umum koperasi
dibagi menjadi 2 yaitu:
1) Koperasi primer adalah koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
2) Koperasi sekunder adalah koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi
Berdasarkan
fungsi-fungsi yang dilakukan ada tiga macam koperasi yaitu :
1) Koperasi Produksi adalah
koperasi yang bertujuan memproduksi dan menjual barang secara bersama-sama.
2) Koperasi Konsumsi adalah
koperasi yang mempunyai kegiatan di bidang penyediaan barang-barang yang
dibutuhkan konsumen, terutama anggota koperasi.
3) Koperasi Kredit adalah
koperasi yang beroperasi di bidang pemberian kredit kepada para anggota dan
yang bukan anggota dengan bunga yang serendah-rendahnya.
Ø Sumber Keuangan Koperasi
- Anggota
Koperasi
Modal
yang dikumpulkan oleh para anggota dapat dibedakan menjadi:
* Simpanan
poko.
* Simpanan
wajib.
* Simpanan
sukarela.
- Pinjaman
- Hasil Usaha
- Penanaman Modal
v Yayasan
Yayasan merupakan sebuah badan hukum dengan kekayaan
yang dipisahkan.. Tujuan pendirian yayasan untuk kegiatan sosial atau pelayanan
masyarakat. Misalnya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan
atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal
dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun
kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang
dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina,
pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan
terhadap yayasan. Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan
mempunyai organ yang terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas.
Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara lain :
1.
Yayasan didirikan
oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya
sebagai kekayaan awal.
2.
Pendirian yayasan
dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
3.
Yayasan dapat
didirikan berdasarkkan surat wasiat.
4.
Yayasan memperoleh
status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari
materi.
5.
Kewenangan materi
dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum dilaksanakan
oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama
menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.
6.
Dalam memberikan
pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat
meminta pertimbangan instalasi terkait.
B.
Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum
v Firma
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang
atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan
firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang
perusahaan.Untuk mendirikan firma terdiri dari dua cara. Pertama melalui akta
resmi dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi, maka proses
selanjutnya harus sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta di bawah
tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak
terlibat.
Ø Ciri dan sifat firma
- Setiap
anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang
anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- Keanggotaan
firma melekat dan berlaku seumur hidup
- Seorang
anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- Pendiriannya
tidak memelukan akte pendirian
- Mudah
memperoleh kredit usaha.
Ø Keuntungan Firma
- Untuk
mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun
jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat karena
dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
- Dalam
pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karena dapat menggunakan
akta dibawah tangan (tidak formal).
- Lebih mudah
memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika
firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan
permerintah yang mengatur.
- Lebih mudah
berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka
terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Ø Kekurangan Firma
- Pemilik
firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
- Apabila
salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka
akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
- Kesulitan
dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang
terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam
kemajuan usahanya.
- Kesulitan
dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah
tertentu.
v Perseroan
Komanditer (CV)
Commanditaire Vennootschaap lebih sering disingkat dengan CV merupakan suatu
bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih
untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di
antara anggotanya. Persekutuan yang terdiri dari sekutu aktif (anggota yang
mengelola usaha dan melibatkan harta pribadinya ketika krisis finansial) dan
sekutu pasif (anggota yang menanamkan modal saja).
Ø Ciri dan sifat CV
- Sulit untuk menarik
modal yang telah disetor
- Modal besar
karena didirikan banyak pihak
- Tidak berbadan hukum
- Mudah mendapatkan
kredit pinjaman
- Ada anggota aktif yang
memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu
keuntungan
- Relatif mudah untuk
didirikan
- Kelangsungan hidup
perusahaan cv tidak menentu
Ø Keuntungan CV
- Proses
pendiriannya relatif mudah
- Bentuk CV sudah dikenal
masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan
perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
- Lebih mudah dalam
memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
- Lebih mudah berkembang
karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu
lainnya.
- CV lebih fleksibel, karena
tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus
perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutukomplementer.
- Mudah memperoleh kredit
Ø Kerugian CV
- Sebagian sekutu yang
menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
- Sulit
menarik kembali modal
- Kelangsungan
hidup perusahaan tidak menentu
v Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan yaitu badan usaha yang
didirikan dan dimiliki oleh seseorang secara pribadi yang bertanggung jawab
penuh atas semua resiko dan aktivitas yang dijalankan perusahaan. Perusahaan
perseorangan lebih mudah didirikan karena tidak perlu izin usaha, tidak perlu
berbadan hukum, dan modalnya tidak besar.
Ø Ciri perusahaan
perseorangan
- Relatif
mudah didirikan dan juga dibubarkan
- Tanggung
jawab tidak terbatas dan bias melibatkanharta pribadi
- Tidak
ada pajak, yang ada adalah retribusi
- Sulit
mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- Keuntungan
yang kecil terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- Jangka
waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- Sewaktu-waktu
dapat dipindahtangankan
Ø Keuntungan perusahaan perseorangan
- Seluruh
laba menjadi miliknya, Bentuk perusahaan perseorangan ini memungkinkan
pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
- Kepuasan
pribadi, Prinsip satu pemimpin merupakan alasan yang paling baik untuk
mengambil keputusan dalam pendirian usaha perseorangan. Jika berhasil insentif
yang diterima akan lebih besar sehingga pemilik akan merasa puas.
- Kebebasan
dan Fleksibilitas, Pemilik usaha perseorangan ini tidak perlu
berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan. Pemilik juga sebagai
pimpinan dapat mengambil keputusan dengan cepat dalam kesempatan yang pendek.
- Mudah
memperoleh kredit, tangung jawabnya tidak terbatas pada modal usaha saja,
tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik, maka resiko kreditnya lebih kecil.
- Sifat
kerahasiaan, Dalam usaha perseorangan ini tidak perlu dibuat laporan
keuangan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh
pesaing.
Ø Kekurangan perusahaan perseorangan
- Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas, Artinya aset pribadi tidak
dapat dibedakan dengan aset perusahaan. Dan juga kekayaan
pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
- Sumber
keuangan terbatas, Karena pemilik hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan
untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
- Kesulitan
dalam manajemen, Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan,
pembelanjaan, pencarian kredit, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang
oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit dibanding oleh beberapa orang.
- Kelangsungan
usaha kurang terjamin, Kematian pemilik, bangkrut, atau sebab lainnya
dapat menyebabkan usaha perseorangan ini berhenti kegiatannya.
- Kurangnya
kesempatan pada karyawan, Karyawan yang bekerja pada usaha perseorangan
akan tetap menduduki posisinya dalam jangka waktu yang relatif lama.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang
menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan
untuk mencari laba. Sedangkan Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang
melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan
jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan
tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain,
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.
3.2
Saran
Badan usaha terdiri atas beberapa jenis, sehingga sangat penting bagi kita
untuk mengetahui teori- teori tentang masing- masing badan usaha baik itu
mengenai kekurangan ataupun kelebihannya.Ø
Dalam mendirikan badan usaha harus sesuai dengan prosedur agar nantinya dalam
menggeluti dunia perekonomian tidak mengalami kerugianØ.
DAFTAR
PUSTAKA